
MANADO, 21 April 2026 Vilennews.online – Warga Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, menuntut kejelasan dan ketegasan terkait pembangunan bangunan kos-kosan yang lokasinya sangat berdekatan dengan Kantor Lurah Kleak.
Proyek ini menjadi sorotan tajam masyarakat lantaran diduga berjalan tanpa legalitas yang jelas serta mengabaikan standar keselamatan kerja. Keluhan utama warga bermula dari tidak adanya papan informasi proyek maupun bukti legalitas seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipasang di lokasi. Padahal, keberadaan dokumen tersebut adalah syarat mutlak dan wajib ditampilkan secara transparan sebelum pekerjaan dimulai.
Tutup Akses Warga Lokal, Keselamatan Kerja Diabaikan Selain masalah perizinan, masyarakat juga menyoroti sikap kontraktor yang dinilai arogan dan tidak berpihak pada kepentingan lokal. Diduga kuat, pihak pelaksana tidak melibatkan tenaga kerja dari warga sekitar, padahal seharusnya ada dampak ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi lapangan dinilai sangat berbahaya. Berdasarkan pengamatan di lokasi, tidak ada penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sama sekali. Tidak terlihat pagar pengaman, rambu peringatan, maupun penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak bagi pekerja. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang fatal.
Warga Desak Pengerjaan Dihentikan Sementara Kekecewaan juga ditujukan kepada pemerintah kelurahan yang dinilai lambat tanggap dan membiarkan pelanggaran terjadi tepat di “halaman rumah” sendiri. Warga menilai kurangnya pengawasan membuat oknum merasa leluasa beraktivitas tanpa aturan. Berdasarkan penelusuran media, tuntutan warga kini semakin tegas. Mereka meminta pemerintah turun tangan memberikan sanksi tegas dan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan tersebut hingga seluruh administrasi dan persyaratan perizinan dipastikan lengkap dan legal.

Donvito Fourzany, S.Pt lurah Kleak saat dikonfirmasi terkait dugaan tidak adanya Kelengkapan Perizinan menyampaikan, akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan adanya izin yang sudah dibuat. Dan jika ditemukan pihak kontraktor ataupun pemilik bangunan belum menyelesaikan administrasi izin nya maka kami akan tindak tegas untuk memberhentikan sementara aktivitas pekerjaan, kami jelas akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, tegas Donvito.
#Redaksi
