
MANADO 22 April 2022 Villenews.online– Media sosial kembali dihebohkan dengan kemunculan sebuah unggahan yang menuding adanya dugaan keterlibatan Puskopad Kodam XIII Merdeka dalam peredaran solar ilegal. Kabar ini mencuat melalui sebuah cuitan di akun Facebook yang menyindir, “PUSKOPAD KODAM XIII MERDEKA MAIN SOLAR ILEGAL.. ??? AH YANG BENAR AJA”.
Unggahan tersebut seketika memicu berbagai spekulasi dan gunjingan di masyarakat yang langsung menyudutkan institusi militer tersebut. Namun, tanggapan kritis justru muncul dari tokoh masyarakat, Rivai Kalangi Tonaas dari Brigade Manguni DPD Manado, yang menyoroti bahaya penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang kuat.
Hanya Memperkeruh Suasana, Menodai Nama Baik Institusi
Rivai menegaskan, beredarnya narasi semacam itu sangat disayangkan dan berpotensi besar memperkeruh keadaan. Menurutnya, sangat tidak etis dan tidak bijak jika sebuah institusi besar didikte atau dihakimi hanya melalui status media sosial yang tidak disertai bukti otentik yang kuat.
“Kita harus hati-hati. Bisa saja di lapangan memang ada oknum tertentu yang berbuat salah atau nakal, tapi jangan sampai getahnya menodai nama baik seluruh institusi. Ini bahaya, karena sedang mengarah pada pembentukan opini publik yang buruk terhadap Kodam XIII Merdeka,” tegas Rivai, Senin (21/04).
Ia menilai, tuduhan yang melayang tanpa data akurat justru mencederai prinsip keadilan. Sebuah lembaga atau institusi tidak bisa serta merta disalahkan hanya karena dugaan atau asumsi semata.
EDUKASI: HUKUM & ETIKA BERMEDIA SOSIAL
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas terkait batasan dalam menyampaikan informasi di ruang digital:
- Asas Praduga Tak Bersalah & Prinsip Nulla Poena Sine Lege
Dalam hukum, seseorang atau badan hukum dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menuduh tanpa bukti sama saja melanggar hak asasi dan nama baik seseorang/lembaga. - Bahaya Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya (hoax) atau fitnah dapat dikenakan pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP, serta UU ITE.
- Jika informasi terbukti bohong, pelaku bisa dipidana dengan ancaman penjara dan denda.
- Jika informasi benar tapi disebarkan tanpa proses hukum yang sah, tetap bisa dianggap melanggar privasi dan ketertiban umum.
- Memisahkan “Oknum” dan “Institusi”
Sangat penting untuk tidak melakukan generalisasi. Kesalahan yang mungkin dilakukan oleh individu atau oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menjatuhkan reputasi sebuah institusi secara keseluruhan.
Ajakan Bijak: Kontrol Jari Sebelum Mengetik
Menutup pernyataannya, Rivai Kalangi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan dewasa dalam bersikap.
“Mari kita kontrol jari kita. Jangan mudah asal komentar atau menyebar berita yang ujungnya justru merugikan pihak lain dan memecah belah. Jika ada dugaan pelanggaran, salurannya jelas: laporkan kepada pihak berwenang yang memiliki wewenang hukum untuk menyelidiki, bukan diadili sendiri di media sosial,” pungkasnya.
#YonF
