Maret 20, 2026

Kadis DISNAKER Manado, Ajak Mogok Demi TPP – Diduga Penghasutan, Brigade Manguni Tegas Kasim, Diberhentikan

Manado, 18 Maret 2026 – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Manado, Fadly Kasim, kini terjebak dalam jerat hukum usai diduga mengajak Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) KORPRI melakukan mogok kerja massal demi mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Brigade Manguni DPD Manado, melalui Rivai Kalangi, menegaskan kasus ini bukan sekadar konflik internal, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 246 dan 247 yang mengatur penghasutan.

Pernyataan yang dianggap mengarah pada ajakan mogok kerja tersebut dilontarkan Fadly saat kegiatan Musrenbang di Kantor Wali Kota Manado, yang kemudian disebutkan telah mempengaruhi sebagian anggota KORPRI dan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Rivai Kalangi menyodorkan kritik tajam: “Kadis hanya mengejar agar TPP tidak dipotong, sementara rakyat yang membayar gajinya justru sedang mengalami kesulitan. Dia hanya memikirkan kenyamanan ekonomi pribadi, hal ini sama sekali tidak pantas bagi seorang pemimpin di jajaran ASN.”

Menurutnya, permintaan maaf yang hanya ditujukan kepada Wali Kota Manado tidaklah cukup. “Permintaan maaf seharusnya juga ditujukan kepada Presiden dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan negara,” tegasnya.

Brigade Manguni Manado bahkan mengajukan tuntutan tegas: Fadly Kasim harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kadis Disnaker Manado, sementara kasus dugaan penghasutan telah masuk ke ranah hukum dan akan ditindaklanjuti hingga ke Polda Sulawesi Utara.

Lebih jauh, Rivai mengingatkan agar ASN tidak dijadikan alat kepentingan yang dapat merusak stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Jangan jadikan ASN sebagai alat kepentingan. ASN adalah pelayan masyarakat, bukan objek provokasi. Jika ini dibiarkan, maka dampaknya akan luas dan merugikan masyarakat,” tegasnya lagi.

BM Manado juga mengimbau seluruh ASN di Kota Manado untuk tetap menjalankan tugas secara profesional.

“Kami mengingatkan dengan keras: setiap ASN harus tunduk pada aturan dan sumpah jabatan. Tidak ada alasan untuk terlibat dalam aksi yang merugikan masyarakat,” tutupnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim, telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataannya yang memicu polemik.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim, telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataannya yang memicu polemik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan usai dirinya memberikan klarifikasi kepada jajaran Pemerintah Kota Manado, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten, dan Kepala BKPSDM, pada Senin (16/3).

“Saya Fadly Kasim dari Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, dengan ini menyampaikan permohonan maaf saya atas kegaduhan yang terjadi di saat forum Musrenbang Kota Manado. Bahwa apa yang disampaikan itu adalah merupakan satu keterpanggilan saya sebagai ASN, yang mana pada saat itu disampaikan akan terjadi pengurangan penghasilan ASN, sehingga saya menyuarakan hal tersebut,” jelasnya.

“Dan sebagai ASN, saya menyadari bahwa kita diikat oleh aturan-aturan dan etika-etika yang harus kita jalankan. Oleh karena itu, sekali lagi saya minta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan atas statement saya ini. Dan terutama saya minta maaf kepada Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dimana saya sebagai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Manado tidak akan lagi mengulangi perbuatan seperti ini. Demikian, terima kasih,” ungkap Fadly.

Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan provokasi tersebut masih menjadi perhatian publik.

#Suwarni/Ferry M

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *