
BITUNG, Vilennews.online – Hilir mudik kendaraan bermuatan material galian pasir di wilayah Pinokalan Waleleng , Kota Bitung, Sulawesi Utara, mulai menimbulkan tanda tanya sekaligus keresahan warga. Aktivitas kendaraan pengangkut material tersebut terlihat melintas di kawasan yang disebut berdekatan dengan kompleks perumahan. Debu yang beterbangan ketika kendaraan melintas dinilai bukan lagi sekadar persoalan estetika, tetapi telah menyentuh kenyamanan dan keselamatan warga serta pengguna jalan.Salah seorang warga yang melintas bahkan terlihat harus menutup hidung ketika berpapasan dengan kendaraan pengangkut material.
Di tengah kepulan debu, terdengar pula suara batuk dari warga.Dengan nada kesal, seorang warga melontarkan kritik keras.”Kurang ajar penambang pasir dan pekerja yang hanya memikirkan uang masuk, tapi tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Apa ada izinnya? Apa mereka tahu lingkungan bisa rusak?”Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang mulai berkembang di tengah masyarakat.
PERTANYAANNYA SEDERHANA: ADA IZIN ATAU TIDAK?
Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya tidak perlu menunggu keresahan masyarakat berkembang menjadi konflik untuk melakukan pemeriksaan. Pertanyaan warga sebenarnya sangat sederhana: Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sesuai?Jika memiliki izin, masyarakat berhak mengetahui bahwa kegiatan tersebut memang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan teknis maupun lingkungan.
Namun apabila tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.Sebab kegiatan pertambangan bukan semata-mata persoalan bagaimana material dikeruk, dimuat ke kendaraan, kemudian dijual.Ada aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, pengelolaan dampak, pengangkutan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan yang harus diperhatikan.
JANGAN SAMPAI PERUMAHAN JADI KORBAN
Yang menjadi perhatian serius adalah lokasi aktivitas yang disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman.Jika benar debu dari aktivitas penggalian dan pengangkutan material sampai mengganggu warga, maka kondisi tersebut patut diperiksa secara langsung oleh instansi yang berwenang.Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi harus menerima dampaknya setiap hari, sementara keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut hanya dinikmati pihak tertentu.Pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
NAMA “BB” DISEBUT, APH DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Di tengah pembicaraan warga, muncul pula penyebutan nama atau inisial “BB”, yang oleh sebagian warga dikaitkan dengan sosok yang disebut-sebut memiliki pengaruh.Bahkan terdengar anggapan bahwa sosok tersebut merupakan “orang kuat” dan sulit tersentuh hukum.
Namun, informasi mengenai keterlibatan maupun peran sosok berinisial BB tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang. Justru karena muncul isu seperti itu, aparat harus hadir untuk memberikan kepastian. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum.Kalau tidak terlibat, tentu klarifikasi dapat menjadi jalan untuk meluruskan informasi. Kalau ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa melihat siapa orangnya.
APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Keluhan masyarakat seharusnya menjadi informasi awal untuk melakukan pemeriksaan.Polres Bitung bersama instansi teknis terkait diharapkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan:
– legalitas kegiatan pengambilan material;- siapa pihak yang melakukan kegiatan;- lokasi dan wilayah kegiatan;
– dokumen lingkungan yang dipersyaratkan;
– dampak terhadap lingkungan sekitar;- tata kelola kendaraan pengangkut material;
– serta langkah pengendalian debu dan keselamatan pengguna jalan.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan nyata. Bukan sekadar teguran. Bukan sekadar pendataan. Tetapi penegakan hukum sesuai tingkat pelanggarannya.
JANGAN HANYA TAJAM KEPADA RAKYAT KECIL
Keresahan warga Apela Satu juga menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Jangan sampai masyarakat kecil begitu mudah ditindak ketika melakukan pelanggaran, sementara kegiatan yang diduga menghasilkan keuntungan besar justru dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.Prinsipnya jelas : Jika legal, jangan takut diperiksa.Jika sesuai aturan, jangan takut diawasi. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, jangan berharap berlindung di balik nama besar atau pengaruh seseorang. Hukum seharusnya berlaku sama.
WARGA HARAP KAPOLDA SULUT TURUN MEMBERI ATENSI
Keresahan warga Apela Satu tidak hanya ditujukan kepada aparat dan instansi terkait di tingkat Kota Bitung. Warga juga berharap persoalan ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sulawesi Utara.
Warga berharap Kapolda Sulut dapat memberikan atensi kepada jajaran terkait untuk menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas galian pasir di Apela Satu, khususnya menyangkut legalitas kegiatan, dugaan dampak lingkungan, aktivitas kendaraan pengangkut material, serta keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.Harapan tersebut bukan berarti warga menghakimi atau menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar hukum. Justru warga meminta agar fakta di lapangan diperiksa secara objektif dan terbuka.Jika seluruh perizinan dan persyaratan kegiatan telah terpenuhi, masyarakat tentu berharap hal tersebut dapat dijelaskan sehingga tidak menimbulkan keresahan. Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap tidak ada pembiaran dan tidak ada perlakuan berbeda di hadapan hukum.“Kami berharap Bapak Kapolda Sulut dapat memberikan perhatian terhadap keluhan warga Apela.
Tolong dicek langsung, apakah kegiatan ini memiliki izin dan apakah pengelolaannya sudah sesuai aturan. Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” harap warga. Warga juga berharap perhatian Kapolda Sulut dapat menjadi pintu masuk bagi koordinasi antara Polres Bitung, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan, sehingga persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.Sebab bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar aktivitas kendaraan pengangkut pasir.Ini menyangkut kepastian hukum, keselamatan pengguna jalan, kenyamanan warga, dan perlindungan lingkungan di sekitar permukiman.
KAPOLDA SULUT, WARGA MENUNGGU ATENSINYA
Kini warga berharap keluhan tersebut tidak berhenti sebagai suara yang hanya terdengar di lingkungan Apela.
Mereka berharap ada respons, pengecekan, dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan. Jika benar tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan. Karena warga tidak meminta perlakuan khusus. Warga hanya meminta hukum hadir dan lingkungan mereka tidak dikorbankan.
Kapolda Sulut diharapkan mendengar. Warga Apela menunggu tindak lanjutnya.
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU LINGKUNGAN RUSAK
Kerusakan lingkungan tidak selalu langsung terlihat dalam satu hari. Ketika pengerukan berlangsung terus-menerus tanpa pengelolaan yang benar, dampaknya dapat berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak awal.
Dinas terkait, pemerintah daerah, instansi ESDM sesuai kewenangannya, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak saling menunggu.
Turun ke lapangan, Periksa, Verifikasi, Pastikan legalitasnya, Ukur dampaknya, dan bertindak apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab masyarakat Apela tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin lingkungan tempat tinggal mereka aman, jalan tidak dipenuhi debu, dan hukum benar-benar bekerja. Kini pertanyaannya kembali kepada pemerintah dan aparat. Apakah aktivitas galian pasir di Apela Satu memang telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, atau justru selama ini luput dari pengawasan? Warga menunggu jawabannya.
