Juli 30, 2026

DUGAAN TAMBANG PASIR ILEGAL DI BITUNG RUSAK LINGKUNGAN: WARGA TERIAK, POLRESTA DIMINTA TAK JADI “MACAN OMPONG”

BITUNG 23 Juli 2026 Vilennews.online – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga berjalan tanpa izin resmi di kawasan Air Hujan, Kota Bitung, kini memicu kemarahan dan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat.

Kegiatan yang disebut-sebut didalangi oleh sosok bernama Marko ini dinilai hanya mementingkan keuntungan pribadi semata, namun mengabaikan kerusakan besar yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga. Masyarakat pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum di lapangan.

Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat langkah nyata untuk menghentikan aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut. Warga pun menyindir, jika dibiarkan berlarut-larut, kehadiran penegak hukum hanya akan dianggap sebagai “macan ompong” yang tak berdaya menghadapi pelanggaran hukum. “Kami memohon agar Polresta Bitung segera turun tangan dan bertindak tegas. Hadirlah sebagai pelindung masyarakat, penegak aturan, dan penindak tegas terhadap siapa saja yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup kita,” tegas sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Warga pun memaparkan dampak nyata yang sudah mulai terasa dan dikhawatirkan akan makin parah di masa mendatang. “Kegiatan ini sudah merusak struktur lingkungan. Jika dibiarkan, dampaknya akan merusak ekosistem, mencemari sumber air bersih, mempercepat abrasi pantai, dan secara pasti meningkatkan potensi bencana alam yang mengancam keselamatan kita semua,” imbuh mereka. Secara hukum, aktivitas ini masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI), yaitu penambangan bahan galian golongan C yang dilakukan tanpa dilengkapi dokumen sah seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Tindakan ini secara tegas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Kerusakan yang ditimbulkan pun bersifat majemuk dan merugikan banyak pihak: 1. Rusaknya Ekosistem: Memicu erosi tanah, kerusakan kualitas air, abrasi garis pantai, hingga terancamnya hilangnya pulau-pulau kecil;2. Kerugian Negara: Negara kehilangan potensi pendapatan sah dari pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat;3. Ancaman Bencana: Meningkatkan risiko banjir, tanah longsor, serta kerusakan dini infrastruktur jalan akibat kelalayan truk bermuatan berlebih.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penerbitan izin usaha pertambangan wajib melalui prosedur ketat dan pengawasan berkelanjutan. Masyarakat berharap kasus ini tidak sekadar berhenti pada sorotan, namun segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta : Jovan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *