
Tondano, 9 September 2026 Vilennews.online Selembar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 70.8/MB.01/MEM.B/2026 kini membuka babak baru dan mengubah seluruh kerangka penilaian dalam sebuah perkara hukum pertambangan di Sulawesi Utara.
Keputusan yang secara resmi menetapkan Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, maupun Wilayah Pencadangan Negara di provinsi ini, ternyata memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang kini menjerat para terdakwa dan menggugah kembali pertanyaan mendasar: apakah yang dilakukan itu sudah merupakan kegiatan pertambangan ilegal, atau sekadar pengujian kandungan mineral? Di tengah perdebatan yang tajam, satu hal yang menjadi titik sentral adalah: barang bukti yang dipersoalkan hanya berupa butiran emas seberat 0,1 gram.
Bukan jumlah yang fantastis, namun berat seujung jari itu kini menjadi penentu nasional para terdakwa. Menurut pihak pembelaan, butiran emas itu bukanlah hasil produksi tambang yang dijual-belikan. Ia hanyalah sampel sekadar bagian dari proses pengujian untuk mengetahui seberapa besar kandungan mineral di tanah yang dikelola. “Menemukan sedikit emas itu tidak sama dengan sudah menambang untuk dijual,” begitu logika yang dikemukakan pihak pembela. Keberadaan sampel mineral tidak serta-merta bisa disamakan dengan bukti bahwa seseorang telah melakukan produksi, perdagangan, atau pemasaran hasil tambang.
Argumentasi ini menyentuh langsung akar Pasal 161 Undang-Undang Minerba yang dijadikan dasar dakwaan. Pihak pembela menegaskan: perbuatan pidana harus dibuktikan dengan fakta yang nyata dan utuh, bukan sekadar dari ada atau tidaknya emas. Harus ada bukti kegiatan pemanfaatan, peredaran, dan tujuan ekonomi yang nyata. Dan dalam perkara ini, ditegaskan: tidak ada pembeli, tidak ada transaksi, tidak ada aliran dana, dan tidak ada keuntungan dari 0,1 gram emas tersebut.
Di sinilah peran SK Menteri ESDM itu menjadi sangat krusial. Keputusan tersebut tidak serta-merta membebaskan siapa pun, namun membuka konteks hukum yang selama ini mungkin terabaikan: status wilayah tempat kegiatan itu berlangsung, jenis aktivitas yang diperbolehkan, serta tahapan apa yang sebenarnya sedang dilakukan.
Semua itu, menurut pembelaan, wajib diperiksa secara menyeluruh sebelum menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan adalah tindak pidana pertambangan komersial. Penasihat hukum pun akhirnya meminta tegas kepada majelis hakim: jangan menyamakan temuan 0,1 gram emas dengan kejahatan pertambangan tanpa membuktikan seluruh unsur dakwaan satu per satu.
Perkara ini bukan sekadar soal “ada emas berarti salah”. Perkara ini adalah soal hukum: apakah fakta yang ada cukup kuat untuk membuktikan bahwa benar-benar telah terjadi perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Kini, di hadapan pengadilan, pertanyaannya berubah bukan lagi “ada emas atau tidak”, melainkan: apakah pengujian kandungan boleh disamakan dengan pertambangan komersial? Dan apakah 0,1 gram emas cukup untuk menjatuhkan vonis? Jawabannya akan menjadi preseden hukum yang penting bagi seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Pewarta: Vian Lengato
