Oktober 30, 2026

SIDANG TAMBANG POOPO: SAKSI TERDIAM HADAPAN UNDANG-UNDANG, HUKUM TUA DESA KLAIM TIDAK TAHU PADAHAL SUDAH DILAPORKAN — KEBENARAN SIAPA YANG BERBICARA?

TONDANO — Vilennews.online,- Rabu Suasana di ruang sidang terasa menyesakkan. Hening menyelimuti ruangan saat dua orang saksi dari Polresta Tomohon mendengar penjelasan Pasal demi Pasal dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dipaparkan oleh para penasihat hukum. Seketika itu juga, bibir mereka terkunci. Pandangan mata menunduk, kerutan di dahi makin dalam, mereka terdiam lama, tak mampu menjawab, karena ternyata mereka tidak memahami isi undang-undang yang seharusnya menjadi dasar pengawasan di lapangan.

Adapun pasal yang dikonfirmasi ke saksi oleh penasehat hukum selain UU Minerba yaitu,Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menegaskan asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir). Pasal ini mewajibkan penegak hukum mengutamakan sanksi administratif dan denda terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan sanksi pidana penjara untuk pelanggaran undang-undang sektoral atau peraturan daerah yang bersifat administratif.

Itulah gambaran menyayat hati dari lanjutan sidang kasus penambangan tanpa izin yang terjadi di Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, yang digelar kembali pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, setelah sidang sebelumnya terhenti beberapa minggu lalu. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum serta dua penasihat hukum yang membela perkara ini, dihadirkan tiga orang saksi: dua orang dari pihak Kepolisian Polresta Tomohon, dan satu orang pejabat tertinggi di Desa Poopo Hukum Tua Desa Poopo.

SAKSI KEPOLISIAN: DI HADAPAN UU, HENING MENJAWAB

Saat giliran penasihat hukum mengajukan pertanyaan dan memaparkan ketentuan Undang-Undang Minerba secara rinci kepada kedua saksi kepolisian itu seketika kepercayaan yang semula tampak teguh seketika runtuh. Keduanya terdiam, saling berpandangan, tak mampu merespons isi undang-undang yang baru saja didengarkan. Mereka yang seharusnya memahami aturan main di lapangan, ternyata buta terhadap hukum yang mengatur wilayah kerja mereka. Keheningan itu bukan tanda kebijaksanaan melainkan pengakuan pahit: pengawasan yang dijalankan tanpa pemahaman hukum yang memadai.

HUKUM TUA DESA POOPO: “TIDAK TAHU” PADAHAL SUDAH DILAPORKAN LANGSUNG

Namun yang lebih mengagetkan dan menyisakan tanda tanya besar adalah kesaksian Hukum Tua Desa Poopo sendiri. Di bawah sumpah di ruang sidang, ia memberikan jawaban yang tidak lengkap, berbelit-belit, dan jauh dari fakta yang sebenarnya. Dengan lantang, Hukum Tua menyatakan: “Saya tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan di desa ini. Pihak keluarga Pantow Sengkey selaku pemilik tanah juga tidak pernah memberi tahu adanya kegiatan penambangan di wilayah tersebut.” Ucapan itu bagai tamparan keras di wajah kebenaran. Karena faktanya Ibu Voni Sengkey, selaku pemilik sah tanah tersebut telah datang dan menyampaikan secara lisan langsung kepada pihak desa tentang adanya kegiatan penambangan di lahan itu.

Laporan itu sudah disampaikan namun di ruang sidang, Hukum Tua justru mengaku tak pernah tahu. “Bagaimana mungkin pemimpin desa mengaku buta akan sesuatu yang sudah dilaporkan langsung walaupun dalam lisan? Apakah saat seperti ini, keberaniannya untuk jujur yang tidak ada?” begitu gumam banyak pihak yang hadir di ruang sidang. Kejujuran dari para saksi dalam sidang ini terasa sangat tipis, samar, dan tidak utuh. Seolah ada yang ditutupi, ada yang disembunyikan, dan ada kebenaran yang sengaja dipendam di dalam tanah — sama seperti bahan galian yang ditambang tanpa izin itu sendiri.

SIDANG BERIKUTNYA: SAKSI AHLI AKAN MEMBUKA TABIR FAKTA

Menimbang kaburnya kesaksian dan lemahnya pemahaman hukum yang ditunjukkan sejauh ini, majelis hakim menentukan: sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Pada sidang penentuan itu, akan dihadirkan Saksi Ahli Pertambangan, seorang pakar yang diharapkan mampu membedah segala persoalan teknis dan hukum yang selama ini kabur. Saksi ahli ini akan dihadirkan melalui kesepakatan: dapat berasal dari pihak keluarga terdakwa/penasihat hukum, dari pihak kepolisian, maupun atas penunjukan pengadilan, satu hal yang pasti: kehadirannya diharapkan menjadi cahaya yang membelah kegelapan informasi yang selama ini sengaja dikaburkan.

Pewarta : Suwarni/YonF

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *