
BITUNG, 24 Juli 2026 Vilennews.online – Aktivitas pengerukan pasir yang diduga berjalan tanpa izin resmi di wilayah Rok-Rok, Kota Bitung, kini memicu kemarahan mendalam warga setempat.
Kegiatan yang diduga dikendalikan sosok bernama Rinto Pupu itu dinilai mementingkan keuntungan pribadi semata, tanpa peduli kerusakan besar yang mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat luas.
Kekecewaan warga semakin meluap lantaran hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum. Sikap diam yang dibiarkan berlarut-larut itu justru disindir sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap dampak bencana yang siap meledak di masa depan. “Kami meminta Polresta Bitung segera bangkit dan bertindak. Hadirlah sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum yang adil, bukan hanya berdiam diri seolah tak melihat apa yang terjadi. Sebagai aparat keamanan seharusnya memberikan pelayanan yang seutuhnya, bukan bersikap seperti tuan raja,” tegas salah satu warga dengan nada emosi.
Warga pun telah menyaksikan sendiri tanda-tanda kerusakan yang semakin nyata. “Kegiatan ini sudah merusak tatanan lingkungan. Jika terus dibiarkan, ekosistem akan hancur total, sumber air tercemar, abrasi pantai menggerus daratan, dan potensi bencana alam seperti banjir serta longsor pasti akan meningkat berkali-kali lipat,” tambah warga lainnya. Secara aturan hukum, aktivitas ini masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau penambangan bahan galian golongan C tanpa dilengkapi dokumen sah seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Perbuatan ini secara tegas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Dampak yang ditimbulkan pun merugikan banyak pihak secara berkelanjutan: 1. Kerusakan Ekosistem Parah: Memicu erosi tanah, pencemaran sumber air, abrasi garis pantai, hingga terancamnya hilangnya pulau-pulau kecil;2. Kerugian Negara Nyata: Negara kehilangan pendapatan sah dari pajak dan royalti yang seharusnya masuk kas daerah maupun pusat;3. Ancaman Bencana dan Infrastruktur: Meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta mempercepat kerusakan jalan raya akibat truk yang melaju dengan muatan berlebih.
Peraturan yang berlaku saat ini mewajibkan setiap izin usaha pertambangan melalui prosedur yang sangat ketat dan pengawasan berkelanjutan. Masyarakat menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan lingkungan dan kepentingan bersama di Kota Bitung.
Pewarta : Jovan
