Juli 29, 2026

TUMPUL KE ATAS, TAJAM KE BAWAH: TIGA WARGA POOPO TERTANGKAP, DI MANA TINDAKAN UNTUK PEMAIN BESAR?

Tondano Vilennews.online | 21 Juli 2026 – Kisah Israel Pantow, Deni M. Supriadi, dan Alfian Arman menjadi cerminan pahit nyata penyelenggaraan hukum di negeri ini. Ketiga warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri itu kini mendekam di sel tahanan Polres Tomohon sejak 17 April 2026, hanya karena mencoba mengais rezeki dari tanah yang sah milik keluarga mereka sendiri. Lahan seluas 12 hektar di perkebunan Thititi itu sudah dibeli secara resmi pada tahun 1996 oleh Ibu Voni Sengkey, lengkap dengan surat ukur dan register desa. Salah satu dari mereka yang ditangkap bahkan adalah anak kandung pemilik tanah. Mereka juga tercatat sebagai anggota sah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara dengan kartu identitas resmi.

Kegiatan yang mereka lakukan pun jauh dari kesan merusak atau merugikan. Hanya menggali satu lubang sedalam 10 meter selama tiga minggu, semata-mata untuk mengambil sampel, dan hasil yang didapat pun sangat sedikit: hanya 0,01 miligram. Tanpa alat berat, murni tenaga tangan manusia, bahkan sudah disiapkan pengolahan limbahnya yang tidak dibuang langsung ke Sungai. Namun saat itu juga, sekitar 20 personel kepolisian mendatangi lokasi. Tanpa penjelasan, tanpa pembinaan, tanpa memberi kesempatan mereka berbicara, ketiganya langsung ditangkap dan diborgol layaknya penjahat kelas kakap.

KUASA HUKUM: INI PEMBUKTIAN HUKUM YANG TIDAK ADIL

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum mereka, Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H., menyampaikan kekecewaannya yang mendalam.

Menurut penjelasannya, secara aturan, lahan tersebut masuk dalam Zona Kuning atau Wilayah Penambangan Rakyat (WP). “Berdasarkan UU Minerba Pasal 24, masyarakat boleh melakukan kegiatan terlebih dahulu, baru kemudian pemerintah datang melakukan pembinaan dan pengaturan. Juga tegas disebutkan, kawasan pencadangan negara tidak boleh dipakai untuk menutup hak penambangan rakyat,” tegas Miguel.

“Pasal 24 dalam Undang-Undang Minerba (UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020) mengatur bahwa wilayah pertambangan yang sebelumnya telah dikerjakan oleh rakyat, namun belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.”

Aturan ini melindungi kegiatan masyarakat setempat” Ia juga mengingatkan amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menyatakan bumi dan air serta kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dukungan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Nomor 70 yang diteken Menteri SDM Bahlil Lahadalia pun sangat jelas: mendorong dan memfasilitasi pertambangan rakyat demi pemerataan ekonomi. PERTANYAAN BESAR YANG TAK TERJAWAB Fakta di lapangan berbicara sebaliknya.

Yang beroperasi manual, yang di tanah sendiri, yang mengantongi keanggotaan asosiasi resmi, justru yang diburu dan dikurung. Sementara para pemain besar yang seringkali menggunakan alat berat, menguasai lahan luas, dan berpotensi merusak lingkungan secara masif, seolah tak tersentuh hukum. “Ini adalah yurisprudensi yang menjadi contoh nyata: hukum tumpul ke atas, tapi sangat tajam ke bawah.

Kenapa hanya orang kecil yang jadi sasaran? Kenapa mereka yang berusaha sesuai aturan justru jadi tumbal? Kalau memang harus ditegakkan aturan, tegakkanlah sama rata. Jangan pilih-pilih objek,” tegas Miguel. Apakah ketiga warga ini hanya dijadikan “sampel kasus” sekadar untuk menunjukkan kinerja penindakan, padahal akar masalah dan pelaku yang lebih besar dibiarkan berjalan bebas? Di mana keadilan bagi rakyat kecil yang hanya ingin merasakan sedikit nikmat kekayaan alam yang seharusnya milik mereka bersama?

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih mendekam di tahanan.Pewarta: Vian/Verry

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *