Oktober 29, 2026

Di Tengah Antrean Panjang & Kelangkaan: Oknum di Kauditan Minut Timbun Solar, LSM: “Ini Kejahatan Terhadap Rakyat”

MANADO, 2/09/2026 Villennews.online ,- Saat ribuan warga di seantero Sulawesi Utara rela berpanas berjam-jam di depan SPBU, berdesak-desak dan bahkan pulang dengan tangan hampa demi setitik solar, ada pihak yang justru memanen keuntungan dari penderitaan itu.

Sebuah aktivitas penimbunan bahan bakar minyak jenis solar diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum di wilayah Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara tepat di saat krisis pasokan mencapai puncaknya. Kelangkaan solar yang melanda Sulut belakangan ini bukan sekadar soal sulit mencari BBM. Ini telah mengganggu roda kehidupan: transportasi terhambat, usaha lumpuh, dan biaya hidup ikut naik. Namun di tengah keprihatinan massal itu, justru muncul fakta yang memilukan: ada tangan-tangan nakal yang menumpuk stok secara berlebihan, seolah-olah sengaja memperparah kelangkaan agar bisa bermain harga dan menguasai pasokan demi keuntungan pribadi. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan sosok tersebut berjalan di wilayah Kauditan, Minut daerah yang juga turut merasakan dampak krisis BBM. Ironisnya, di saat rakyat kecil harus berjuang, pihak ini justru berleluasa mengakumulasi barang yang seharusnya menjadi hak bersama.   “Memanfaatkan Darurat Rakyat, Tidak Bisa Dibiarkan” Tegas Wakil Ketua I LSM Barak Indonesia Sulut Merespons peristiwa yang memicu kemarahan luas ini, Wakil Ketua I LSM Barak Indonesia Markas Daerah Sulut, Rivai Kalangi, menyampaikan kecaman keras sekaligus desakan tanpa kompromi kepada aparat penegak hukum. “Kami prihatin sekaligus mengutuk keras perbuatan yang terjadi di Kauditan, Minahasa Utara ini. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah perbuatan yang memanfaatkan kesulitan umum, merampas hak warga, dan mempermainkan kebutuhan dasar rakyat. Di saat semua orang berkorban dan sabar, ada pihak yang justru menambah penderitaan demi keuntungan sendiri. Ini adalah tindakan yang tidak beretika, tidak bermoral, dan melukai rasa keadilan seluruh masyarakat.”

Rivai menegaskan bahwa sikap diam atau sekadar memperingatkan tidak lagi cukup. Aparat penegak hukum diminta turun ke lapangan, membongkar, dan memproses secara tuntas tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya. “Kami berharap APH bertindak cepat, tegas, dan transparan. Jangan biarkan hukum terlihat tumpul di hadapan mereka yang meresahkan masyarakat. Jika ini dibiarkan, berarti kita membiarkan ketidakadilan tumbuh subur dan penindasan terhadap rakyat berlanjut. Tegas harus diambil, proses hukum harus berjalan, dan pelaku harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya.”

Pandangan Hukum: Penimbunan BBM Saat Krisis bukan Sekadar Salah, Tapi Pidana Perlu dipahami dengan jelas: penimbunan BBM jenis solar, apalagi dilakukan di saat terjadi kelangkaan yang menyulitkan masyarakat luas, bukan pelanggaran ringan. Ini masuk ranah pidana dan dapat dijerat dengan hukuman berat.

Beberapa landasan hukum yang dapat menjerat pelaku hingga ke penjara:

1. Undang-Undang tentang Tindak Pidana EkonomiPenimbunan barang kebutuhan pokok yang mengakibatkan kelangkaan di pasaran dan/atau menaikkan harga secara tidak wajar merupakan tindak pidana ekonomi. Ancaman pidana penjara maupun denda berat dapat dijatuhkan, karena perbuatan ini langsung merugikan perekonomian rakyat dan kepentingan umum.

2. Undang-Undang tentang PerdaganganDilarang keras melakukan penimbunan, monopoli, atau penguasaan pasokan barang secara sepihak sehingga mengganggu keteraturan pasar dan merugikan konsumen. Pelanggaran ini diancam dengan pidana yang tegas, karena merusak tatanan perdagangan yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat.

3. Pengaturan Khusus Bahan Bakar MinyakBBM adalah barang vital strategis. Pengumpulan, penyimpanan, atau pengalihan stok di luar ketentuan resmi yang berlaku apalagi dalam jumlah besar merupakan pelanggaran ketentuan yang dapat diproses secara hukum. Apalagi jika dilakukan dengan sengaja di momen kelangkaan, niat jahatnya sudah terlihat jelas. Intinya: Tidak ada alasan pembenar. Tidak ada istilah “cuma ikut-ikutan”.

Jika terbukti menimbun saat warga kesulitan, maka pelaku wajib dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan dan dijerat sanksi setimpal. Hukum tidak boleh memihak siapa pun, dan tidak boleh membiarkan penindas rakyat bebas berkeliaran. Kasus di Kauditan, Minahasa Utara ini adalah satu gejala nyata: bahwa kelangkaan BBM yang terjadi bukan semata-mata soal pasokan, melainkan juga soal kehendak dan penegakan hukum. Selama penimbun dibiarkan leluasa, antrean panjang dan penderitaan warga tidak akan pernah berakhir.

Masyarakat berhak mendapatkan BBM dengan harga wajar dan ketersediaan yang terjamin. Mereka yang merampas hak itu siapa pun, di mana pun adalah musuh kepentingan umum. Tugas APH bukan sekadar mengetahui. Tugas APH adalah membongkar, menangkap, dan memproses. Rakyat sedang mengawasi. Hukum harus bicara.

#JoV

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *