
MATUNGKAS 17/08/26, Vilennews.online – Sudah dua puluh tahun warga Perumahan Griya Bintang Mas di Desa Matungkas menempati hunian yang dibangun oleh PT. Putra Bintang Sukur. Namun janji manis pengembang soal kelengkapan fasilitas hingga kini tak kunjung terpenuhi. Kini kemarahan warga memuncak: lahan yang semula di site plan diperuntukkan sebagai jalan akses utama dua jalur, dikabarkan telah dijual pengembang dan mulai dibangun rumah kos-tanpa izin resmi, bangunan yang nampak, mengambil sebagian akses jalan, hingga akses masuk tidak seperti dulu lagi.
Berdasarkan rencana tata letak (site plan) awal, lahan di bagian depan pintu masuk perumahan itu jelas diperuntukkan sebagai jalan akses utama dua jalur, karena sebelum nya akses itu sudah dipasang paving blok,Informasi dari warga.
Namun belakangan muncul kabar mengejutkan: lahan tersebut telah dijual oleh pihak pengembang dan saat ini pembangunan fondasi serta bangunan sudah mulai berjalan, akibatnya akses jalan yang sebagian harus tertutup. Yang membuat warga semakin gelisah: pembangunan berlangsung tanpa adanya perizinan dan laporan resmi kepada pemerintah setempat.
Warga telah berdatangan menyampaikan protes kepada Pemerintah Desa Matungkas. Pemerintah Desa pun telah berupaya mencegah, namun pembangunan tetap berlanjut. Ironisnya, Kepala Lingkungan yang seharusnya menjadi garda terdepan justru seakan-akan membiarkan pelanggaran ini terjadi tanpa tindakan nyata. “Kami membeli rumah di sini dengan keyakinan akses jalan akan luas dan aman. Sekarang jalan masuk disempitkan dan dijual! Ke mana kami harus melapor jika Kepala Lingkungan diam saja?” ungkap perwakilan warga dengan nada kecewa mendalam.
Secara hukum, tindakan pengembang yang menjual lahan yang telah ditetapkan sebagai prasarana jalan/fasilitas umum (Fasum) merupakan pelanggaran berat. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: – Pasal 144 UU No. 1/2011 secara tegas melarang pengembang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya. Artinya: lahan yang sudah dijadikan jalan atau diperuntukkan jalan dalam site plan tidak boleh dijual, tidak boleh dialihkan fungsinya untuk kepentingan pribadi.
Site plan yang telah disahkan pemerintah bersifat mengikat hukum berlaku untuk pengembang, pembeli, maupun pemerintah. Tidak boleh diubah sepihak oleh siapapun.
Ancaman sanksi: Pengembang yang melanggar dapat dijerat pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pembangunan tanpa izin: Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB). Tanpa izin ini, bangunan dapat dikategorikan bangunan liar dan dapat dibongkar paksa.
Pembangunan wajib pula mendapat rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kepala Lingkungan. Jika tidak ada rekomendasi dan pemberitahuan kepada warga sekitar, proses perizinan cacat hukum sejak awal. Intinya: lahan jalan adalah milik bersama, di luar perdagangan manusia. Tidak boleh dijual. Warga menilai peristiwa ini bukan sekadar masalah tanah, melainkan puncak dari deretan pengkhianatan janji pengembang selama 20 tahun. “Sudah dua puluh tahun kami tinggal di sini. Banyak fasilitas yang dijanjikan sejak awal tak pernah kami lihat wujudnya.
Sekarang bukan menambah fasilitas, justru yang sudah ada dan menjadi hak kami sebagai jalan akses pun dijual! Di mana rasa tanggung jawab PT. Putra Bintang Sukur?” tegas warga. Warga juga mempertanyakan sikap Kepala Lingkungan: “Mengapa pembangunan bisa berjalan tanpa izin? Mengapa Kepala Lingkungan seolah tutup mata? Apakah tidak ada kewajiban melaporkan dan menghentikan pembangunan yang jelas-jelas melanggar site plan?” Pemerintah Desa Matungkas telah menerima laporan dan protes warga, serta telah turun tangan berupaya mencegah pembangunan. Namun sayangnya, pembangunan tetap berjalan.
Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa upaya pencegahan dari Pemerintah Desa tidak dipatuhi? Pemerintah Desa memiliki kewajiban untuk:
– Memastikan setiap pembangunan di wilayahnya memiliki kelengkapan dokumen dan izin. Memberikan rekomendasi sebelum izin diterbitkan. Tanpa rekomendasi desa, pembangunan tidak sah secara administrasi. Melaporkan pembangunan tanpa izin kepada instansi berwenang agar ditindaklanjuti.
Jika Pemerintah Desa telah melarang namun diabaikan, maka seharusnya diteruskan ke Satpol PP, Dinas Perizinan, dan penegak hukum untuk ditindak lebih lanjut.
Pihak Pengembang saat dikonfirmasi lewat WA belum memberikan informasi.
#YonF/NoV
