
Manado – Tondano | 20 Juli 2026 – Di tengah bayang-bayang keraguan publik terhadap bersihnya proses hukum, satu pernyataan singkat namun menggetarkan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tondano menjadi bukti: marwah peradilan tidak hanya dipertahankan lewat putusan tebal, melainkan lewat ketegasan hati.
Catatan rekam jejak Pada Selasa, 14 Juli 2026, saat sidang pembacaan surat dakwaan Perkara Nomor 84/Pid.Sus/2026/PN Tnn berlangsung, suasana sempat berhenti sejenak sebelum sidang ditutup. Setelah tim kuasa hukum terdakwa dari MAFK Law Office – Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H. dan James Rama, S.H. – menyampaikan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya tanggal 20 Juli 2026, Majelis Hakim melontarkan pernyataan yang langsung menyentuh akar masalah rusaknya nama institusi hukum: “Majelis Hakim tidak pernah membenarkan apabila ada pihak yang mengatasnamakan hakim ataupun lembaga peradilan untuk meminta uang dalam perkara ini.” Pernyataan itu disampaikan terbuka, tanpa ragu, di hadapan semua pihak yang hadir.
Bukan sekadar kata penutup prosedural, ini adalah tamparan keras bagi siapa saja yang berani menjadikan nama hakim dan pengadilan sebagai “jasa jual pengaruh” demi keuntungan pribadi. Sinyal Bahaya yang Disadari Hakim Menurut Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H., selaku pemimpin tim kuasa hukum, ketegasan itu adalah hal yang langka sekaligus sangat dibutuhkan. “Kita sering mendengar bisik-bisik di luar: ada yang mengaku kenal hakim, ada yang bilang bisa ‘mengurus’ perkara dengan bayaran tertentu. Kadang kita bingung, apakah ini benar ada keterlibatan atau sekadar penipu? Tapi bisikan itu perlahan merusak kepercayaan orang terhadap pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan Majelis Hakim menegaskan dua hal sekaligus: pertama, menolak tegas segala bentuk transaksi yang mencatut nama lembaga; kedua, memberi peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak tawaran palsu yang merugikan kantong sekaligus memutarbalikkan hukum.
Marwah yang Tidak Bisa Dijual Beli Bagi para advokat, sikap ini adalah bukti bahwa integritas adalah modal utama seorang hakim, bahkan sebelum memutuskan siapa salah dan siapa benar. “Kami datang ke sidang tidak minta dibelokan hukum, kami hanya minta diperlakukan dengan adil sesuai aturan.
Ketika hakim berani bicara seperti itu, ia sedang menjaga kehormatan profesi dan menjaga harapan kita semua bahwa masih ada ruang yang bersih di tengah banyaknya kotornya praktik hukum,” tambah James Rama, S.H. Tim hukum juga menegaskan tulisan ini tidak berniat menilai isi perkara atau memengaruhi jalannya sidang yang masih berlangsung. Putusan nanti adalah hak penuh kewenangan Majelis Hakim yang independen.
Namun satu hal yang sudah terbayar lunas: sikap tegas ini sudah membuktikan bahwa pengadilan tidak mau menjadi alat bagi orang-orang yang ingin membeli keadilan. Tantangan Besar di Depan Mata Pernyataan ini datang di saat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sering diuji oleh berita kasus suap, mafia peradilan, dan oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Banyak orang kini melihat pengadilan bukan sebagai tempat mencari kebenaran, melainkan tempat bertarung siapa yang punya uang lebih banyak atau koneksi lebih kuat. Ketegasan dari ruang sidang Tondano ini menjadi bukti bahwa harapan belum mati. Namun juga menjadi pertanyaan tajam: apakah ketegasan ini akan menjadi kebiasaan di setiap pengadilan di seluruh Indonesia? Atau hanya menjadi satu cerita indah yang cepat dilupakan? Yang jelas: kepercayaan tidak bisa dibeli dengan uang. Ia hanya bisa dibangun dengan satu kata: integritas. Dan hari ini, di Tondano, integritas itu bersuara lantang.
Pewarta : Vian/Verry
