
TONDANO, 27 Juli 2026 – Praktik kelicikan perampokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Desa Kembuan, Tondano, Minahasa. Jaringan ini beroperasi bak memiliki perlindungan istimewa: sistematis, rapi, bahkan dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut sedikitpun. Berdasarkan temuan investigasi di lapangan, sebuah gudang milik Eko diduga menjadi markas utama pengoplosan sekaligus penimbunan solar subsidi. Nama Reza alias Baco santer disebut sebagai sosok “big bos” yang memegang kendali penuh atas aliran distribusi ilegal ini. Pola operasinya sangat terstruktur: kendaraan modusan berbaris di SPBU menyedot solar subsidi, lalu dikirim ke gudang untuk ditampung dalam tandon-tandon besar. Dari sana, truk dam siap mengangkutnya dalam jumlah besar untuk dijual ke kalangan industri dengan harga jauh lebih tinggi. Ironis yang terjadi di depan mata: rakyat kecil harus rela antre berjam-jam hanya untuk mendapatkan satu jerigen, sementara jaringan ini dengan leluasa menyedot ribuan liter yang seharusnya menjadi hak nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Yang semakin memancing amarah publik adalah keberanian para pelaku yang merasa “kebal hukum”. Mereka diklaim merasa aman karena memiliki “beking” yang melindungi. Padahal aktivitas ini nyata-nyata melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Namun faktanya, hingga kini belum ada langkah tegas. Tidak ada razia, tidak ada penyegelan, dan tidak ada penindakan. Polres Minahasa kini mendapat sorotan tajam karena dinilai diam seribu bahasa, bahkan disindir masyarakat bagaikan “kucing basah” yang tak berani melangkah. Publik pun mulai bertanya keras: Apakah hukum di sini hanya tajam ke bawah, namun tumpul dan tak berdaya jika menyentuh mereka yang punya kuasa? Kini bola panas berada di tangan Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Roycke Harry Langie. Masyarakat menagih komando nyata dan tindakan tegas, bukan sekadar pernyataan atau janji manis yang tak pernah terealisasi. “Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini adalah perampokan terang-terangan terhadap hak orang miskin atas uang negara yang dikumpulkan dari keringat rakyat,” tegas sejumlah warga. Satu pertanyaan besar menggantung di Minahasa: Apakah aparat berani menindak tuntas kasus ini, atau dibiarkan menguap begitu saja seperti kasus-kasus serupa di masa lalu? Rakyat tidak menunggu kata-kata. Mereka menunggu bukti ketegasan.
#Jovan
