Juli 30, 2026

Sulut Kembali Viral, Penimbunan Solar Berlangsung Sembunyi‑sembunyi di Bitung dan Manado

MANADO, 22 Juni 2026 Vilenmews.online, – Sulawesi Utara Praktik penimbunan BBM bersubsidi solar kembali mencuat dan meresahkan masyarakat Sulawesi Utara. Hasil pantauan media lapangan mengonfirmasi kegiatan berlangsung diam‑diam, tersebar di kawasan Kota Bitung serta wilayah Manado, tepatnya di Kecamatan Pineleng. Di lokasi terpantau, sosok berinisial Y terlihat menggerakkan kendaraan bermuatan besar ke titik‑titik persembunyian, memuat‑membongkar solar secara berulang tanpa prosedur resmi dan menjauh dari pusat keramaian guna menghindari pantauan aparat.

Praktik ini bukan baru; sebelumnya sempat terungkap dan kini muncul kembali dengan pola lebih tertutup: memanfaatkan bengkel, gudang tidak berizin, serta kendaraan modifikasi tangki dan tempat rahasia. Di Bitung, lokasi kegiatan bergeser mengikuti waktu; di Pineleng, aktivitas berlangsung dini hari atau sore hari menjelang gelap.

Pandangan Hukum: Bukan Pelanggaran Biasa, Terancam Penjara 6 Tahun

Secara hukum, penimbunan, penyimpanan, pengangkutan, maupun penjualan solar bersubsidi tanpa izin resmi adalah tindak pidana berat. Dasar aturan utamanya:
Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat lewat UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang‑Undang. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ditambah Pasal 53 huruf c UU Migas bagi penyimpanan/angkutan tanpa izin; serta Pasal 56 menjerat siapa saja yang membantu, memfasilitasi, atau terlibat jaringan, termasuk oknum SPBU, pengangkut, maupun penampung.
Bisa digabung Pasal 480 KUHP penadahan barang hasil tindak pidana.

Pengamat hukum menegaskan: “Solar bersubsidi hak rakyat banyak, bukan komoditas cari untung sembarangan. Praktik sembunyi‑sembunyi memperberat sanksi karena menunjukkan perencanaan dan jaringan terorganisir.”

Dampak Nyata: Harga Naik, Petani‑Nelayan Paling Tertekan

Kelangkaan buatan akibat penimbunan langsung terasa ke akar rumput:

  • Ekonomi terganggu: Antrean solar mengular panjang di SPBU Manado, Bitung, Minahasa; biaya angkut logistik melonjak, harga sembako ikut naik.
  • Sektor pertanian & perikanan lumpuh: Petani sulit nyalakan pompa irigasi, nelayan batal melaut, pendapatan turun drastis, hasil panen berkurang.
  • Rantai pasok rusak: Angkutan umum, truk bahan pokok, kendaraan jasa harus berhenti lama menunggu stok, memperlambat seluruh roda ekonomi Sulut.
  • Bahaya lingkungan & keselamatan: Penyimpanan sembarangan di rumah, bengkel, pinggir hutan berisiko tumpahan mencemari tanah‑air, hingga ledakan/kebakaran massal.
  • Subsidi bocor: Kerugian negara ratusan juta‑miliar rupiah, uang seharusnya kembali dinikmati rakyat terbuang ke kantong segelintir oknum.

Respons & Harapan

Warga, sopir truk, hingga pelaku usaha kecil di lokasi kejadian mulai berani bersuara dan melapor diam‑diam ke media maupun aparat. Gubernur Sulawesi Utara sebelumnya juga menegaskan tak akan main‑main: “Siapa pun terlibat mafia solar, pasti ditindak tegas.”

Namun publik menuntut bukti nyata: penggerebekan tuntas, bongkar jaringan hingga akar, bukan sekadar penangkapan kecil‑kecilan, serta pengawasan ketat berkelanjutan agar Sulut tak terus‑menerus jadi “ladang gelap” penimbun BBM.

Media terus memantau perkembangan di Bitung dan Pineleng; berita lanjut akan disampaikan segera ada kemajuan penanganan aparat.

Pewarta : JF

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *