Oktober 27, 2026

TAMBANG PASIR DI PINOKALAN RANOWULU BIKIN RESAH, WARGA SOROTI DEBU DAN DUGAAN LEGALITAS KEGIATAN

PINOKALAN, RANOWULU – Villennews.online,- Aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di wilayah Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, pada Jumat (25/9/2026), mulai menuai keresahan dari warga dan pengguna jalan.

Keresahan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aktivitas pengambilan material pasir, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan serta aktivitas lalu lintas di sekitar lokasi.

Sejumlah warga mengeluhkan kendaraan pengangkut pasir yang disebut kerap melintas tanpa menggunakan penutup terpal secara layak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan material pasir dan debu berhamburan ke badan jalan, terutama ketika cuaca panas.

Pengguna jalan yang berada di belakang kendaraan pengangkut material pun disebut harus menghadapi kepulan debu yang cukup tebal sehingga dapat mengganggu jarak pandang dan kenyamanan berkendara.

“Kalau kendaraan mengangkut pasir dan tidak ditutup dengan terpal, debunya berhamburan ke jalan. Yang berada di belakang kendaraan sangat terganggu,” keluh salah seorang warga.

Selain persoalan debu, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang mungkin muncul apabila aktivitas penambangan berlangsung tanpa pengelolaan yang memadai.

Kekhawatiran masyarakat tersebut terutama menyangkut kondisi lahan setelah kegiatan penambangan serta potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Dugaan Belum Berizin Perlu Diverifikasi

Di tengah keresahan tersebut, muncul pula dugaan dari warga bahwa aktivitas penambangan pasir yang oleh warga kerap dikaitkan dengan seseorang yang disebut “Opa M” tersebut belum dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, status legalitas kegiatan perlu diklarifikasi langsung kepada instansi yang berwenang maupun pihak pengelola tambang.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan sekadar persoalan mengambil dan menjual material. Regulasi pertambangan mengatur perizinan berusaha, termasuk IUP, Izin Pertambangan Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, izin pengangkutan dan penjualan, penggunaan jalan pertambangan, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan.

UU Minerba juga menempatkan aspek pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.

Bahkan, pemerintah melalui Kepmen ESDM Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 3 Juni 2026 memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas mineral dan batubara.

Pandangan Hukum: Jangan Hanya Periksa Tambangnya, Periksa Juga Pengangkutannya

Dari perspektif hukum, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan, maka yang perlu diperiksa bukan hanya apakah lokasi tersebut memiliki izin, tetapi juga apakah kegiatan dilakukan sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan serta pengangkutan dan penjualan material.

Untuk pertambangan rakyat sekalipun, pemerintah telah menetapkan pedoman yang mencakup perizinan, kaidah teknik pertambangan, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, keluhan warga mengenai debu, kendaraan pengangkut material dan kondisi jalan patut menjadi perhatian instansi terkait.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata berdasarkan dugaan masyarakat.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Warga berharap Pemerintah Kota Bitung bersama instansi teknis terkait, termasuk pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan, turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.

Masyarakat meminta agar diperiksa secara terbuka apakah kegiatan penambangan memiliki legalitas yang sesuai, bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan, serta apakah kendaraan pengangkut material telah memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan.

Warga juga berharap aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan, tetapi tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut warga sebagai “Opa M” maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan pelaksanaan kegiatan penambangan tersebut.

Pewarta: Jovan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *