
BITUNG, Vilennews.online — Aktivitas pertambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan warga.Aktivitas pengerukan material yang disebut telah berlangsung di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat berwenang terhadap kegiatan pertambangan tersebut.Keresahan warga bukan tanpa alasan. Selain mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang berpotensi muncul apabila pengerukan material dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan lingkungan.“Ini sudah keterlaluan dan bukan lagi rahasia.
Aktivitas tambang terus berjalan tanpa memikirkan risiko yang dampaknya akan dirasakan masyarakat. Keuntungan mungkin dinikmati segelintir orang, tetapi dampaknya ditanggung rakyat,” ujar seorang warga.
Nama “Opa Menix” Disebut, Perlu KlarifikasiDi tengah keresahan tersebut, muncul pula informasi dari sejumlah warga mengenai sosok yang kerap dipanggil “Opa Menix”, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan atau berperan dalam aktivitas pertambangan tersebut.Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang mengetahui aktivitas di lokasi.
Prinsip konfirmasi dan keberimbangan menjadi penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Lingkungan Jadi Taruhan, Warga menilai persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Sejumlah dampak yang dikhawatirkan antara lain erosi, kerusakan ekosistem, pencemaran air, perubahan kondisi lahan hingga potensi abrasi apabila aktivitas pengerukan dilakukan di kawasan yang memiliki keterkaitan dengan aliran air maupun pesisir.“Kalau aparat benar-benar melindungi rakyat, aktivitas pertambangan tanpa izin harus segera diperiksa dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya,” sentil warga.Warga lainnya meminta instansi berwenang tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.“Kalau memang terbukti terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas.
Air bisa tercemar, pantai mengalami abrasi, dan ekosistem bisa rusak. Kalau kemudian terjadi banjir atau longsor, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.Bukan Sekadar Soal IzinPersoalan pertambangan di Pinokalan juga dinilai perlu dilihat secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya izin, tetapi juga mencakup kesesuaian lokasi, jenis material yang ditambang, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, hingga dampak terhadap masyarakat dan infrastruktur.
Jika kegiatan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, maka aktivitas pertambangan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara.Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin. Penerapan ketentuan pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum dalam perkara yang bersangkutan.Karena itu, dugaan aktivitas pertambangan di Pinokalan perlu diuji melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya “Macan Ompong”Yang kini menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana pengawasan terhadap aktivitas tersebut dilakukan selama ini.Jika benar terdapat kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan, masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah maupun pihak pengelola dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Warga juga menyoroti kendaraan pengangkut material yang dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila material tidak ditutup dengan baik, terutama ketika kondisi cuaca panas dan material berhamburan ke badan jalan.Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pengguna jalan sekaligus kenyamanan masyarakat sekitar.
Kini perhatian publik tertuju kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.Apakah aktivitas pertambangan di Pinokalan benar-benar memiliki legalitas dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan?Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban resmi.
Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar turun setelah persoalan menjadi viral, tetapi melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.Sebab, ketika aktivitas pertambangan menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan potensi kerugian negara maupun daerah, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada teguran di atas kertas. Publik membutuhkan kepastian: legal atau ilegal, memenuhi aturan atau melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut terkait dengan aktivitas tersebut serta instansi berwenang masih perlu dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai status perizinan, legalitas kegiatan, dan hasil pengawasan di lokasi.Pewarta: Jovan
