
TONDANO, Vilennews.online,- Perkara tiga warga yang beraktivitas menambang secara tradisional di Desa Poopho, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, kini menyoroti masalah mendasar dalam penegakan hukum pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (15/9/2026), penasihat hukum para terdakwa, James Rama, SH, menyampaikan pembelaan yang tajam namun mendalam terkait ketepatan penerapan sanksi pidana terhadap kliennya.

WPR Belum Ditetapkan, Tapi IPR Sudah Dihukum? Inti persoalan yang diangkat adalah: bagaimana masyarakat bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) jika wilayah tempat mereka beraktivitas secara turun-temurun belum pernah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)? “Bagaimana mungkin WPR belum ditetapkan oleh pemerintah, tetapi para terdakwa sudah dituntut karena persoalan IPR?” tegas James Rama di hadapan majelis hakim.
Menurut ketentuan yang berlaku PP Nomor 25 Tahun 2023 penetapan WPR haruslah ditentukan terlebih dahulu oleh Gubernur, baru kemudian ditetapkan oleh Menteri. Dokumen pengelolaan WPR itulah yang menjadi dasar sah bagi masyarakat untuk mengajukan izin. Jika dasarnya belum ada, bagaimana mungkin warga dipersalahkan atas ketiadaan izin tersebut? Ultimum Remedium: Sanksi Administratif Harus Didahulukan Pihak pembela mengutip ketentuan krusial dalam Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aturan ini menegaskan: apabila undang-undang di luar KUHP bersifat administratif namun memuat sanksi pidana, maka upaya pembinaan serta sanksi administratif wajib didahulukan sebelum sanksi pidana diterapkan. “Penjara bukan satu-satunya jalan utama, melainkan upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujar James.
“Kami menilai perkara ini terlalu dipaksakan. Jika persoalannya adalah perizinan yang belum bisa diurus karena wilayahnya belum ditetapkan, maka pendekatan pembinaan dan penyelesaian administratif adalah jalan yang seharusnya diambil, bukan langsung memidanakan warga yang sekadar mencari nafkah.”

Barang Bukti 0,01 Gram: Apakah Benar Emas? Pembela juga mempersoalkan keabsahan barang bukti yang disebut berupa material berat hanya 0,01 gram.
Tanpa adanya pengujian laboratorium yang membuktikan jenis dan kadar material tersebut, James mempertanyakan dasar penarikan kesimpulan: “Apakah itu emas? Belum tentu. Harus diuji dulu dan diperiksa keasliannya,” ujarnya. Lebih dari itu, tidak ditemukan bukti adanya pembeli, transaksi jual-beli, aliran dana, maupun keuntungan yang diterima ketiga terdakwa. Mereka menggunakan peralatan sederhana, bekerja secara tradisional, dan aktivitasnya ditujukan semata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penegakan Hukum yang Berkeadilan Sosial Inti argumen pembela sederhana namun mendasar: hukum tidak boleh hanya menuntut kewajiban tanpa memastikan tersedianya hak dan sarana yang memungkinkan. Ketiga warga ini tidak berhadapan dengan persoalan moral yang jahat, melainkan terjebak dalam ketidaklengkapan regulasi yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan administratif dan pembinaan, bukan pidana.
Perkara ini pun menjadi semacam ujian bagi pengadilan: apakah majelis hakim akan melihat perkara ini sekadar dari pasal yang didakwakan, atau meninjau secara menyeluruh, termasuk ketiadaan penetapan WPR, karakter aktivitas tradisional, serta prinsip bahwa sanksi pidana memang pantas menjadi jalan yang paling akhir ditempuh. “Kami memohon perkara ini diperiksa secara menyeluruh. Bukan untuk membebaskan siapa pun dari tanggung jawab, tetapi agar keadilan tidak tertimpa oleh ketidaklengkapan kebijakan.” Ujar James Rama, SH.
Pewarta: Vian Lengato
